Jumat, 01 November 2013

PLUGGING

Rangkaian System Kendali Elektromagnetik Pada Motor Induksi 3 Fasa
Rangkaian sederhana dengan menggunakan kontaktor magnet yaitu mengontrol sebuah motor listrik. Pengontrolan oleh kontaktor magnet menggunakan 2 rangkaian yaitu rangkaian kontrol dan rangkaian utama. Peralatan kontrol yang digunakan dalam pengoperasianya yaitu, MCB 3 fasa, TOR (Thermal Overload Relay), sakelar tekan ON/ OFF dan kontaktor.
Rangkaian kontrol merupakan rangkaian yang mengendalikan/ mengoperasikan rangkaian utama, sedangkan rangkaian utama merupakan aliran hubungan ke beban (motor 3 fasa). Rangkaian utama menggunakan kontak utama (1-3-5 dan 2-4-6) dari kontaktor magnet untuk menghubungkan/ memutuskan jaringan dengan motor listrik. Karena arus yang mengalir pada rangkaian utama relaitf lebih besar daripada rangkaian kontrol, maka pada rangkaian utama dilengkapi dengan TOR (Thermal Overload Relay) atau pengaman beban lebih dari hubung singkat ataupun beban yang lebih.
Pada rangkaian kontrol, arus yang mengalir relatif kecil. Rangkaian kontrol dilengkapi dengan sakelar tekan NO untuk tombol NP dan NC untuk tombol OFF. Karena menggunak open.an tombol (sakelar) tekan, maka pada tombol ON dibuat pengunci (sakelar bantu) dari kontak bantu kontaktor yang normally open.
2. Rangkaian System Kendali Elektromagnetik Pada Motor Induksi 3 Fasa Hubungan Bintang Segitiga
Rangkaian daya hubungan bintangsegitiga menggunakan tiga buah kontaktor Q1, Q2, dan Q3 Gambar 4. Fuse F1 berfungsi mengamankan jika terjadi hubungsingkat pada rangkaian motor. Saat motor terhubung bintang kontaktor Q1 dan Q2 posisi ON dan kontaktor Q3 OFF. Beberapa saat kemudian timer yang disetting waktu 60 detik energized, akan meng-OFF-kan Q1, sementara Q2 dan Q3 posisi ON, dan motor terhubung segitiga. Pengaman beban lebih F3 (thermal overload relay) dipasangkan seri dengan kontaktor, jika terjadi beban lebih disisi beban, relay bimetal akan bekerja dan rangkaian kontrol berikut kontaktor akan OFF.
Tidak setiap motor induksi bias dihubungkan bintang-segitiga, yang harus diperhatikan adalah tegangan name plate motor harus mampu diberikan tegangan sebesar tegangan jala-jala (Gambar 4), khususnya pada saat motor terhubung segitiga. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, akibatnya belitan stator bisa terbakar karena tegangan tidak sesuai. Rangkaian kontrol bintang-segitiga (Gambar 4), dipasangkan fuse F2 untuk pengaman hubung singkat pada rangkaian kontrol.

Hubungan Bintang


Tombol S2 di-ON-kan terjadi loop tertutup pada rangkaian koil Q1 dan menjadi energized bersamaan dengan koil Q2. Kontaktor Q1 dan Q2 energized motor terhubung bintang. Koil timer K1 akan energized, selama setting waktu berjalan motor terhubung bintang.
Hubungan Segitiga
Saat Q1 dan Q2 masih posisi ON dan timer K1 masih energized, sampai setting waktu berjalan motor terhubung bintang. Ketika setting waktu timer habis, kontak Normally Close K1 dengan akan OFF menyebabkan koil kontaktor Q1 OFF, bersamaan dengan itu Q3 pada posisi ON. Posisi akhir kontaktor Q2 dan Q3 posisi ON dan motor dalam hubungan segitiga. Untuk mematikan rangkaian cukup dengan meng-OFF-kan tombol tekan S1 rangkaian kontrol akan terputus dan seluruh kontaktor dalam posisi OFF dan motor akan berhenti bekerja. Kelengkapan berupa lampu-lampu indikator dapat dipasangkan, baik indikator saat rangkaian kondisi ON, maupun saat saat rangkaian kondisi OFF, caranya dengan menambahkan kontak bantu normally open yang diparalel dengan koil kontaktor dan sebuah lampu indicator.

Jumat, 04 Oktober 2013

                         Jejaring sosial


Jejaring sosial adalah suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll.

Analisis jaringan jejaring sosial memandang hubungan sosial sebagai simpul dan ikatan. Simpul adalah aktor individu di dalam jaringan, sedangkan ikatan adalah hubungan antar aktor tersebut. Bisa terdapat banyak jenis ikatan antar simpul. Penelitian dalam berbagai bidang akademik telah menunjukkan bahwa jaringan jejaring sosial beroperasi pada banyak tingkatan, mulai dari keluarga hingga negara, dan memegang peranan penting dalam menentukan cara memecahkan masalah, menjalankan organisasi, serta derajat keberhasilan seorang individu dalam mencapai tujuannya.

Dalam bentuk yang paling sederhana, suatu jaringan jejaring sosial adalah peta semua ikatan yang relevan antar simpul yang dikaji. Jaringan tersebut dapat pula digunakan untuk menentukan modal sosial aktor individu. Konsep ini sering digambarkan dalam diagram jaringan sosial yang mewujudkan simpul sebagai titik dan ikatan sebagai garis penghubungnya

 






Kelebihan dari Jejaring Social adalah :

1. Kita bisa menjalin silahturahmi antara sesama teman kita dimana saja. tanpa harus bertatap muka atau berkontak fisik secara langsung.
2. Kita bisa mendapatkan banyak temen, terutama untuk memperluas pergaulan kita.
3. terkadang dengan jejaring social, kita bisa bertemu dengan teman lama yang sudah lama tidak pernah ketemu. bahkan sampai lost contact.
4. Kita bisa menambah ilmu pengetahuan, misalnya (kita bisa mendesign - design layout dari jejaring social kita atau bisa membuat aplikasi dan kemudian di share ke teman-teman kalian lewat jejaring social).
5. terkadang lebih cepat mendapatkan informasi, terutama apabila anda mempunyai account twitter. karena account tersebut lebih mudah untuk menyampaikan informasi yang sedang in (terbaru).
6. Dapat di gunakan ajang promosi bagi band-band atau artis dalam memprosikan album atau film mereka.

Kekurangan Jejaring social :
1. Sering di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak benar untuk melakukan tindakan kriminal.(misalnya : di gunakan untuk ajang penipuan berkedo pertemanan , kemudian setelah sudah kemakan hasutan pelaku. orang tersebut bisa di jual (jd PSK) atau di culik)

2. Banyak sekali account account palsu yang mengaku dirinya seorang artis atau apa gtue. dan terkadang itu bisa di jadikan salah satu object perusakan nama baik seseorang.

3. Terkadang jejaring social sering menyebabkan virus-virus yang dapat merusak komputer.

                    MACAM MACAM JEJARING SOSIAL

 

~TWITTER

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN TWITTER

Kelebihan Twitter:
1. Twitter adalah sebuah layanan gratis dan sederhana untuk menyiarkan status singkat melalui Internet. Karena singkat, status Twitter dapat dikirim melalui e-mail, SMS, dan jejaring sosial.
2. Untuk menuliskan status Twitter, seseorang harus memiliki akun. Namun setelah memiliki akun, untuk menulis status atau tweet dapat melalui banyak program untuk berbagai perangkat, tidak harus melalui twitter.com. 
3. status Twitter dapat langsung diumumkan ke seluruh pemakai Twitter. Beda dengan status Facebook yang hanya dapat dilihat oleh pengguna yang sudah menjadi teman. Itulah sebabnya kini Twitter banyak dipakai oleh para politisi, perusahaan, bahkan pemerintah (tapi di negara lain lho). Mereka dapat mengumumkan berita-berita penting yang langsung dilihat oleh sesama pemakai Twitter. Untuk dapat melihat status orang atau pihak lain, seseorang harus mencari dulu pemakai Twitter.
4. Twitter juga menyediakan komunikasi langsung ke sesama pengguna Twitter, sehingga tidak terbaca pengguna lainnya.
5. Status Twitter dapat dihubungkan dengan aplikasi lain seperti Facebook, sehingga jaringan lebih luas lagi.
6. Mudah untuk mengupdate dan lebih banyak kesempatan untiuk mandapatkan jaringan yg lebih luas.
7. Siapa pun menjadi Follower orang lain kecuali diblokir.
8. Pure alat komunikasi, cepat tanggap
9. Anda tidak perlu harus log in untuk mendapatkan update; Anda bisa menggunakan aplikasi pembaca RSS.
10. Sangat interaktif, extensible messaging platform dengan API terbuka, banyak aplikasi lain yang sedang dikembangkan (Twitterific, Summize, Twhirl, dll)
11. Potensi menggunakan media ini untuk periklanan di masa mendatang .
12. Twitter mungkin lebih terukur dari Facebook, memberikan keuntungan biaya.

Kekurangan Twitter   
1. 21% dari account Twitter ternyata kosong. Ini merupakan persentase dari account Twitter yang belum pernah diposting satu Tweet. Mereka mungkin juga bisa terdaftar untuk terus menggunakan username terakhirnya, atau hanya account percobaan yang dibuat tetapi tidak pernah digunakan. 
2. Hampir 94% dari seluruh account Twitter hanya memiliki kurang dari 100 follower. Dalam mencari kemungkinan konsisten dengan tool bercorak baru serta fakta bahwa banyak orang mungkin saat ini dapat memiliki account untuk mulai mencoba dengan alat, Sysomos telah menemukan mayoritas pengguna Twitter memiliki followership sangat rendah. 
3. 150 follower merupakan angka ajaib. Terutama dalam menarik poin data dari survei, Sysomos menemukan bahwa pengguna Twitter cenderung "follow back" semua pengikut mereka sampai sekitar 150 koneksi.
 Maka pertukaran jatuh secara dramatis, yang seolah-olah menunjukkan bahwa jumlah ini mungkin merupakan titik penyeberangan di mana orang beralih dari penggunaan Twitter untuk lebih pribadi untuk menggunakan lebih pada pemikiran "lifecasting" dan tindakan menuju komunitas orang-orang yang mereka rasa memiliki berbagai tingkat untuk koneksi.
4. Separuh dari semua pengguna Twitter "tidak aktif." Jika Kita mengambil gambaran umum menjadi "aktif" di Twitter berarti bahwa Kita telah mengirim Tweet di beberapa titik dalam 7 hari terakhir (1 bulan), maka survei dapat mengetahui bahwa 50,4% dari seluruh pengguna Twitter sesuai dengan kategori ini. Jika ita keluarkan 21% dari point pertama, berarti ini sekitar 30% dari pengguna yang telah memiliki account dan telah melakukan tweet sebelumnya, tetapi yang akan terjadi justru sekarang tidak aktif.
5. batasan karakter posting box sebanyak 140 karakter merupakan salah satu kekurangan twitter. jika ternyata postingan blog yang akan di-twitter-kan memiliki jumlah karakter judul dan permalink yang melebihi 140 terpaksa harus menggunakan fasilitas url shortener gratisan yang banyak disediakan web untuk memperpendek jumlah karakter permalink.

6. Terbatas fungsionalitas misalnya dalam menemukan orang-orang, mengirim pesan singkat
7. Terlalu menekanan pada penghitungan pengikut
8. Mudah disalahgunakan untuk spam dan meningkatkan tingkat kebisingan jaringan.

~FACEBOOK

Kelebihannya:
1.jika kita yang berjiwa-jiwa narsis ini, facebook adalah sarana yang cocok untuk mengapload beratus-ratus foto yang pada akhirnya orang lain bisa melihat diri kita, mengenal kita hanya dengan sebuah foto saja, seakan-seakan foto terkesan berbicara, padahal hanya dunia maya saja!.
2.memberi tahukan siapa saja yang ulang tahun hari ini juga, kita bisa menemukan teman kita dengan mencari namanya di pencarian. Facebook sangatlah praktis dalam share ngshare, membuat acara, berkumpul, membuat diskusi dan sebagainya.
3. Sebagai ajang Promosi dan Iklan. tidak hanya itu saja facebook bisa dikatakan cepat dan mudah dalam pemasaran penjualan dan bisnis apa saja yang kita inginkan,

4.Facebook memiliki fitur game didalam applikasinya, facebook bisa dikatakan sosial network yang serba wah, kita bisa sangat gaul dengan facebook, fitur facebook bukan hanya sebagai ajang chat, komunikasi, share dan sebagainya, facebook pun menyediakan berbagai fitur game pula didalamnya. salah satunya ialah zynga poker, walaupun ini sebuah game yang bisa dikatakan judi dalam dalam dunia maya, namun disinilah facebook sangatlah mengasyikan dalam penyediaan berbagai fitur game didalamnya.

Kekurangannya:

1.Mudah sekali orang lain mengambil foto kita dan Foto yang diupload atau download adalah foto-foto porno, sehingga dengan mudah dan bebasnya orang yang menggunakan Facebook dengan niat yang negatif dengan mudah dia melakukannya di Facebook ini
2.Ajang menjatuhkan orang, gosip maksudnya, atau hinaan lewat komen jika si pengguna salah dalam menggunakannya, begitu terbukanya TimeLine Beranda didalam Facebook bisa semakin rentangnya keamanan privasi yang kita miliki.


~GOOGLE
Kelebihan Google:
1.Google memudahkan pencarian menggunakan kata kunci yang relevan. Hanya beberapa detik saat kita mengetikkan kata kunci, google menawarkan beberapa kata kunci populer dan relevan yang mungkin Anda inginkan.
2.Google mendukung web service. Layanan ini diperuntukkan bagi software developer. Dengan mengetahui tentang web service suatu mesin pencari, Anda tidak perlu membuat mesin pencari sendiri untuk membuat aplikasi yang support pencarian di web misal browser firefox, Yahoo Messenger atau flock. Aplikasi-aplikasi tersebut support pencarian.
3.Google melakukan pengindexan suatu halaman website secara berkala. Sehingga saat kita update web, google dipastikan akan datang berkunjung untuk melakukan indexing.
4.Sekarang google support terhadap pencarian berdasarkan lokasi pengunjung (localized search). Contohnya jika anda ketikkan google.com di indonesia, maka akan muncul ke google.co.id.
Sangat enteng dan cepat diakses.


Kekurangan Google:
1.Perkembangan website yang sangat cepat tidak mendapat bandingan dari kecepatan index google, sehingga kadang artikel yang kita buat sekarang baru terindex beberapa menit bahkan sampai berhari-hari.
2.Kadangkala hasil pencarian tidak relevan, meskipun google telah berusaha menampilkan hasil yang relevan. Kadang hasil pencarian hanya membuat kita berputar dari web ke web yang lain.
3.Aktifitas link spamming yang tidak terbendung untuk mengangkat posisi website jika tidak bisa dibedakan search engine dengan link natural akan menyebabkan akurasi pencarian melemah.
4.Tidak bisa mengindeks halaman tertentu. Beberapa website yang memakai konten dinamis tidak bisa diindex. Biasanya website seperti ini dihalangi oleh form yang mengharuskan inputan. Form inilah yang menyebabkan website dimanis sulit terindex dengan baik.






~YAHOO
Kelebihan yahoo :
1. carta surat menyurat modern untuk membuat orang menjadi lebih maju
 2. salah satu web yang menyediakan layanan fasilitas gratis
 3. salah satunyapun yang anda bilang, bila di refresh cepat
 4. banyak fasilitas yang disediakan, seperti: Y!A Y!A Y! mail Y! 360 dan lain2
 5. sudah ada di banyak negara

 kekurangan:
 1. Satu id yahoo hanya untuk yahoo, tak bisa untuk produk windows, seperti IM dan msn
 2. Teralu mudah untuk membuat id, sehingga kadang-kadang disalah gunakan
 3. Fitur Y!M msh sangat kalah jauh dengan IM keluaran windows
 4. Skin untuk Y!M msh sangatlah simple, tak seperti IM yang ada cukup banyak

~GMAIL
Beberapa keunggulan Gmail yang kami jumpai adalah:

1. Memiliki quota (kapasitas penyimpanan) lebih dari 2828 MB yang diberikan gratis (dan akan terus bertambah). Sehingga kita tidak perlu menghapus email manapun.

2. Fasilitas Autoresponder.

3. Dapat dikonfigurasi untuk menggunakan POP3. Dengan demikian kita dapat mendownload email kita dan membacanya dirumah, tanpa harus terhubung ke internet.

4. Tanpa iklan pop up. Tanpa banner. Iklan yang ada hanyalah iklan baris yang kecil saja yang sudah disesuaikan dengan email yang kita baca.

5. Fasilitas pencarian google untuk mencari email yang dikehendaki, kapanpun email dikirim dan diterima. Kekuatan utama webmail ini terletak pada mesin Google yang sudah kita rasakan bersama.

6. Tiap pesan dijadikan satu dengan balasannya, dan ditampilkan sebagai percakapan.

7. Software pihak ketiga.

8. Bebas spam (email sampah).

9. Setiap email yang dikirim dan diterima telah di-scan dengan menggunakan antivirus AVG yang menjamin email kita bebas virus.

10. Kecepatan. Terutama dalam hal pengiriman dan pengambilan data.

11. Fitur untuk mengundang rekan. saya sangat menyukai fitur ini, karena kita dapat mengajak rekan kita untuk bersama menikmati Gmail, menikmati indahnya TIK.

12. Fitur yang lengkap dan dapat dikustomizasi sesuai keperluan kita. Bagi saya, sebuah software akan semakin baik jika menyertakan semakin banyak fitur yang dapat kita rubah sesuai kebutuhan kita. Gmail akan membantu Anda menjelaskannya.

13. Account Gmail dapat juga digunakan untuk mendaftar di milis yang menggunakan domain email lain. Salah satu contoh, account ini dapat digunakan untuk mendaftar di milis Yahoo!

14. Dapat diakses menggunakan HP.

Salah satu keunggulan menggunakan Webmail Gmail adalah account Gmail kita dapat diakses menggunakan POP mail client. Saya sudah berhasil mengkonfigurasi account Gmail saya agar dapat diakses POP Thunderbird. Dengan demikian, maka semua e-mail saya dapat di-download dan saya baca di rumah. Thunderbird yang saya gunakan untuk mencoba konfigurasi adalah versi 2.0.0.4 untuk Linux.

~Kelemahan G-mail
Mungkin layanan Google Gmail memang sangat menarik dari segi fiturnya dan dari segi penggunanya juga semakin bertambah, dari mulai constumisasi skin, hingga kemudahan untuk melacak email yang memiliki kesamaan tema. Namun, layanan Gmail juga memiliki beberapa kekurangan.

Tidak ada menu drag and drop. Fitur drag and drop email telah support di Yahoo, namun tidak di Gmail. Tampaknya sederhana, namun pada dasarnya user akan lebih senang yang praktis, ketimbang harus me-check semua email dan kemudian memilih folder lainnya ketika memindahkan sebuah email.

Fitur delete, Memang shortcut keyboard sudah ada di Gmail, namun untuk shortcut penghapusan email bukan berupa tombol yang biasa digunakan, yakni “Delete” di keyboard, malah tombol “#”.

Fitur label, Gmail tidak menyediakan fasilitas pembuatan folder baru, tapi hanya berupa penberian label baru di masing-masing email. Fasilitas ini memiliki kelemahan yakni email masih akan tetap tampil di kotak inbox.

Scan email, Gmail memang melakukan scanning email di semua inbox, sehingga Google dapat memasang iklan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, email user bisa dibaca orang lain, dan pemilik inbox tidak bisa berbuat apa-apa, mengingat itu semua adalah layanan dari Gmail.

Statis signature, Layanan email lain masih memberikan fasilitas membuat lebih dari satu signature untuk banyak alamat email. Namun, di Gmail user harus repot mengganti signature secara manual setiap alamat email yang berbeda.

1.Tampilan lebih bagus dan menarik
2. Fitur Message Pop Up, yaitu begitu ada e-mail masuk, YM akan memberi tahu kita siapa pengirim dan subject e-mail tersebut secara real time sewaktu kita online.
3. Masuk ke chat room lebih mudah, karena tidak perlu membuka browser baru untuk melihat kode captha
4. Fitur status yang bisa kita sisipi URL dan bila di klik lgs ke link ke URL yg kita isikan
5. Kinerja tranfer data chat lebih cepat dari pada versi lama

6. Yg terakhir bila kita kita menggunakan versi 9, di YM teman kita tidak akan muncul “your friend use old Yahoo Messenger version!”

Kamis, 03 Oktober 2013

Dampak Positif Dan Negatif Facebook

Facebook diluncurkan pertama kali pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg sebagai media untuk saling mengenal bagi para mahasiswa Harvard.

Dalam waktu dua minggu setelah diluncurkan, separuh dari semua mahasiswa Harvard telah mendaftar dan memiliki account di Facebook. Tak hanya itu, beberapa kampus lain di sekitar Harvard pun meminta untuk dimasukkan dalam jaringan Facebook. Zuckerberg pun akhirnya meminta bantuan dua temannya untuk membantu mengembangkan
Facebook dan memenuhi permintaan kampus-kampus lain untuk bergabung dalam jaringannya. Dalam waktu 4 bulan semenjak diluncurkan, Facebook telah memiliki 30 kampus dalam jaringannya.

Dengan kesuksesannya tersebut, Zuckerberg beserta dua orang temannya memutuskan untuk pindah ke Palo Alto dan menyewa apartemen di sana.

Setelah beberapa minggu di Palo Alto. Zuckerberg berhasil bertemu dengan Sean Parker (cofounder Napster), dan dari hasil pertemuan tersebut Parker pun setuju pindah ke apartemen Facebook untuk bekerja sama mengembangkan Facebook.
Dampak Negatif Dari Facebook : 
 Pertama, menurunkan kinerja. Ditengarai bahwa sebagian besar pegawai, karyawan, dosen mahasiswa menggunakan Facebook pada saat jam kerja sedang berlangsung, karena alasan jenuh, refreshing, mendinginkan otak dan lain sebagainya. Artinya, telah terjadi pengurangan waktu untuk bekerja dan menyelesaikan kewajibannya. Maka konsekuensi logisnya adalah produktivitas menjadi berkurang. 
Kedua, perhatian terhadap keluarga berkurang. Kerapkali para pengguna membukaFacebook pada saat bercengkrama dengan keluarga. Sebuah riset di Inggris menunjukkan, waktu orang tua bersama anak-anak semakin sedikit, karena berbagai alasan, salah satunya karena Facebook. Kemungkinan dapat terjadi, seorang suami sedang menulis wall, si istri sedang membuat koment di foto, sementara anak-anak diurus pembantu. Sebuah reduksi pencapaian keluarga sakinah, mawaddah warohmah. 
Ketiga, terjadinya jaringan kehidupan sosial. Berkelana dengan Facebook sangat nyaman dan mengasyikkan. Maka, sebagian orang merasa cukup membangun berinteraksi sosial melalui Facebook saja, sehingga mengurangi frekuensi bertemu muka. Momentum bertemu muka membuahkan pembicaraan, tatapan mata, ekspresi wajah, tangis, canda dan tawa. Hal tersebut tidak dapat digantikan dengan pertemuan di dunia maya, tidak bisa ditukar oleh rentetan kata-kata bahkan video sekalipun. 
Keempat, batasan ranah pribadi dan sosial menjadi kabur. Para Facebookermemiliki kebebasan untuk menuliskan ide, gagasan, pemikiran, bahkan perasaannya sekalipun, tanpa disadari hal tersebut tidak terlalu pantas, bahkan tidak memenuhi kelayakan etika dan estetika untuk disampaikan pada lingkup sosial. Kadang persoalan rumah tangga seseorang tanpa sadar bisa diketahui orang lain, cukup dengan hanya memperhatikan status dari orang tersebut. 
Kelima, bocornya data rahasia pada khalayak. Tak jarang Facebooker tidak menyadari bahwa beberapa data penting yang tidak semestinya ditampilkan secara terbuka, namun karena default dari info kita terlupakan untuk menutup. Kalau memang ada yang perlu baru dibuka satu per satu sesuai kebutuhan. 
Keenam, terjadinya pornografi. Tak dapat dihindari, sebagaimana situs jejaring sosial lainnya, tentu ada saja para pihak yang memanfaatkan situs tersebut untuk kegiatan yang berbau pornografi dan pemberitaan pada berbagai media massa, banyak yang memaparkan kejadian asusila tersebut. 
Ketujuh, pemanfaatan untuk kegiatan negatif. Meskipun dalam klausul kesepakatan penggunaan Facebook telah melarang hal ini, tetap ada pihak yang memanfaatkanFacebook untuk kegiatan negatif melalui group ataupun pages. Berita paling aktual adalah terbukanya jaringan prostitusi dan traficking melalui Facebook.
Kedelapan, dapat terjadi kesalahpahamanFacebook merupakan jaringan sosial yang sifatnya terbuka antara user dan jejaringnya, sebagaimana layaknya pada kehidupan nyata, maka gosip atau informasi miring dapat berkembang dengan sangat cepat melebihi batas ruang dan waktu. Harus disadari sepenuhnya bahwa ketika menulis pada status, wall (dinding) dan komentar di berbagai aplikasi sama saja seperti obrolan pada kehidupan nyata, bahkan efeknya mungkin lebih parah karena bahasa tulisan terkadang menimbulkan multi tafsir. Banyak terjadi kasus pemecatan seorang karyawan gara-gara menulis yang tidak semestinya di Facebook. Terjadi pula penuntutan ke pengadilan gara-gara kesalahpahaman di Facebook. Bahkan, kasus terbaru adalah pengeluaran empat siswa oleh oknum kepala sekolah. Tragis! 
Kesembilan, mempengaruhi kesehatan. Tentang pengaruh tersebut masih dalam perdebatan sebab belum didukung oleh argumentasi ilmiah, meski dalam sebuah artikel di media Inggris menyebutkan bahwa Facebook dapat meningkatkan stroke dan penyakit lainnya. Hal itu bukan disebabkan oleh Facebook-nya, tetapi karena kebiasaan duduk berlama-lama di depan komputer. 
Kesepuluh, penipuan. Seperti media online lainnya, Facebook juga rentan dimanfaatkan untuk tujuan penipuan. Kita tidak akan tahu sebenarnya siapa dibalik account Facebook. Setiap orang dapat dengan mudah membuat account baru untuk keperluan yang tidak baik. Ada yang menggunakan modus berkenalan dan akhirnya menjadi akrab di dunia maya, namun ternyata ujung-ujungnya digunakan untuk melakukan penipuan atau tindakan kriminal lainnya
Dampak Positif Dari Facebook :
a. Mempererat silaturahmi : Dengan Facebook, kita dapat bersilaturahmi seperti bertemu dengan sahabat lama maupun saudara
b. Mengetahui potensi diri : yaitu dari aplikasi facebook kita dapat mengukur sejauh mana potensi yang kita miliki.
c. Media promosi : Facebook selain digunakan untuk bersilahtuhrahmi, Facebook dapat juga digunakan sebagai media promosi. Banyak yang mengiklankan produk, jasa, instansi, dsb melalui facebook sebagai sarana media promosi. Contohnya, sewaktu pemilihan legislatif. Para caleg menggunakan Facebook sebagai sarana kampanye dan menggalang dukungan.
d. Sarana diskusi : Di facebook kita bisa bergabung dengan berbagai komunitas / grup yang tidak terbatas, untuk bergabung tentunya anda harus diundang oleh admin komunitas / grup tersebut.
e. Sebagai media kampanye untuk pemenangan capres dan cawapres 2009.
f. Membangun komunitas kelompok tertentu, Sekolah tertentu, suku tertentu, agama tertentu, hoby tertentu.
g. Melatih berkomunikasi, melatih menulis, mengeluarkan pendapat, melatih berkomentar.
h. Untuk media menyimpan photo keluarga, photo kenangan dan video yang sekaligus bisa di share.



a. Situs jejaring sosial merupakan sebuah web berbasis pelayanan yang
memungkinkan penggunanya untuk membuat profil, melihat list pengguna
yang tersedia, serta mengundang atau menerima teman untuk bergabung
dalam situs tersebut.
b. Facebook merupakan salah satu jejaring sosial yang yang memberi
kemudahan bagi penggunanya untuk menjalin pertemanan satu sama lain
dimana para penggunanya dapat berkomunikasi dengan siapapun dalam
jangka waktu bersamaan bahkan pengguna situs ini dapat bertemu
kembali dengan teman masa lalunya.
c. Twitter adalah sebuah situs web yang menawarkan jejaring sosial berupa
mikroblog sehingga memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan
membaca pesan yang disebut kicauan (tweets).
d. Hasil belajar siswa adalah kemampuan yang dimiliki setelah seseorang
menerima pengalaman belajarnya.


PERBANDINGAN KONSTITUSI/UUD 1945 SEBELUM DAN SESUDAH DI AMANDEMEN



PERBANDINGAN
KONSTITUSI/UUD 1945
SEBELUM DAN SESUDAH DI AMANDEMEN

PASAL
SEBELUM
SESUDAH
BAB
AYAT
BAB
AYAT
1
I
Bentuk dan Kedaulatan
1.      Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik
2.      Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR 
I
Bentuk dan Kedaulatan
1.      Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik
2.      Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar***)
3.      Negara Indonesia adalah negara hukum***)
2
II
MPR
1.      MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, di tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
2.      MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
3.      Segala putusan MPR, ditetapkan dengan suara terbanyak
II
MPR
1.      MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum, dan diatur lebih lanjut dengan undang-undaang****)
2.      MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
3.      Segala putusan MPR, ditetapkan dengan suara terbanyak
                     3
II
MPR
MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara
II
MPR
1.      MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar***)
2.      MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
3.      MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar***)
4
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
5
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
2.      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR*)
2.      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
6






















6A
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden ialah orang Indonesia asli
2.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewahibannya sebagi Presiden dan Wakil Presiden**)
2.      Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang***)

1.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat***)
2.      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politk peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum dimulai***)
3.      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden***)
4.      Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden***)
5.      Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang***)
7










7A
















7B




























































































































7C
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden dan Wakil Presiden memgang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden dan Wakil Presiden memgang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan*)


Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan  dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghiantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
1.      Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat di ajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi,  untuk memeriksa, mengadili, memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
2.      Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran Hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka fungsi Pengawasan DPR***)
3.      Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR***)
4.      Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, memutus dengan adil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lambat sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi***)
5.      Apabila Mahkamah Konstitusi telah memutuskan baahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, ataupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR***)
6.      MPR menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut***)
7.      Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna  MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR***)

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR***)
8
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
 Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya ia diganti oleh Wakil Presiden sampaiu habis masa jabatannya***)
2.      Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang di usulkan Presiden***)
3.      Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan calon Presiden yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertamaa dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya****)
9
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh  memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Sebelum memangku jabatannya, Presiden  dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh  memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

2.      Jika MPR tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan pimpinan MA
10
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
11
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden dengan Persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden dengan Persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain****)
2.      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR***)
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang***)
12
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang
13
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden mengangkat duta dan konsul
2.      Presiden menerima duta negara lain
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden mengangkat duta dan konsul
2.      Dalam hal mengangkat duta, Presidenmemperhatikan pertimbangan DPR*)
3.      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR*)
14
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi                                                         
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung*)
2.      Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR*)
15
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam undang-undang
16
IV
Dewan Pertimbangan Agung
1.      Susunan Dewan Pertimbangan  Agung ditetapkan dengan Undang-Undang
2.      Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah
IV
Dewan Pertimbangan Agung
Presiden memberi Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang ****)

-          Tetapi sekarang Dewan Pertimbangan Agung telah dihapuskan, sehinggah Bab ini tidak berlaku lagi
17
V
Kementrian Negara
1.      Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3.      Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah
V
Kementrian Negara
1.      Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden*)
3.      Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan*)
4.      Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang***)
18
























































18A


























18B
VI
Pemerintahan Daerah












































Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa
VI
Pemerintahan Daerah
1.      Negara Kesatuan Republik Indoneesia terdiri atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang**)
2.      Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dengan asas otonomi dan tugas pembantuan**)
3.      Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemiulihan umum**)
4.      Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilh secara demokratis**)
5.      Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan urusan Pemerintah Pusat**)
6.      Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah, dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan**)
7.      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang**)

1.      Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah**)
2.      Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan  sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang**)

1.      Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau berifat istimewa yang diatur dengan undang-undang**)
2.      Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang**)
19
VII
DPR
1.      Susunan DPR ditetapkan dengan undang-undang
2.      DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
VII
DPR
1.      Anggota DPR dipilih melaui pemilihan umum**)
2.      Susunan DPR diatur dengan undang-undang**)
3.      DPR bersidang sedikitnya sekali dalam stahun**)
20








































20A
VII
DPR
1.      Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR
2.      Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
VII
DPR
1.      DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang*)
2.      Setiap rancangan undang-undang dibahas bersama DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama*)
3.      Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan dalam persidangan DPR masa itu*)
4.      Prsedine mengesahkan ranvangan undang-undang yang telah di setujui bersama untuk menjadi undang-undang*)
5.      Dalam hal rancangan undaang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undan-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan**)

1.      DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan**)
2.      Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak-hak dalam pasal-pasal lain Undang-Undand Dasr ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat**)
3.      Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas**)
4.      Ketentuan lebih lanjut tentang hak DPR dan hak anggota DPR diatur d
5.      alam undang-undang**)
21
VII
DPR
1.      Anggota-anggota DPR berhak memajukan rancangan undang-undang
2.      Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh DPR, tidak disahkan oleh Presiden maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
1.      Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang*)
22





















22A






22B
VII
DPR
1.      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
2.      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
3.      Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
VII
DPR
1.      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
2.      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
3.      Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut




Ketentuan lebih lanjut tentang cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang **)


Aggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang**)
22C
VII A
DPD
1.      Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum***)
2.      Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR***)
3.      DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun***)
4.      Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang***)
22D
VII A
DPD
1.      DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, peembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah***)
2.      DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama***)
3.      DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain nya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti***)
4.      Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang***)
22E
VII B
Pemilihan
Umum
1.      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali***)
2.      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD***)
3.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik***)
4.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan***)
5.      Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri***)
6.      Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang***)
23
BAB VIII
Hal
Keuangan
1.      Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tipa tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu
2.      Segala pajak untuk kepreluan negara berdasarkan undang-undang
3.      Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang
4.      Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang
5.      Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
BAB VIII
Hal
Keuangan
1.      Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat***)
2.      Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD***)
3.      Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu***)



23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang***)
23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang****)
23C
Hal-hal mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang***)
23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dengan undang-undang****)
23E
BAB VIIIA
BPK
1.       Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri
2.      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang
BAB VIIIA
BPK
1.      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri***)
2.      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya***)
3.      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang***)
23F
1.      Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden***)
2.      Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota***)
23G
1.      BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan disetiap provinsi***)
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undaang-undang***)
24
IX
Kekuasaan Kehakiman
1.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang
2.      Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang 
IX
Kekuasaan Kehakiman
1.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan***)
2.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi***)
3.      Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan dalam undang-undang***)
24A
1.      Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang***)
2.      Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak terceela, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum***)
3.      Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR untuk mebdapat persetujuannya dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden***)
4.      Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Agung dipilh dari dan oleh hakim agung***)
5.      Susunan, keudukan, keanggotaan, dan hukuman acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang***)
24B
1.      KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran maartaabat, serta perilaku hakim***)
2.      Anggota KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela***)
3.       Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan Presoden dengan persetujuan DPR***)
4.      Susunan, kedudukan, dan keanggotaaan KY diatur dengan undang-undang***)
24C
1.      Mahkmah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, mengutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum***)
2.      Mahkamh  Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar***)
3.      Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden***)
4.      Ketu dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilh dari dan oleh Hakim konstitusi***)
5.      Hakim Konstitusi harus memilikiintegritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraa, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara***)
6.      Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hokum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang***)
25
IX
Kekuasaan Kehakiman
Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
IXA
Wilayah Negara**)
25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah ayng batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang**)
26
X
Warga Negara
1.      Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
2.      Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
X
Warga Negara dan Penduduk**)
1.      Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
2.      Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia**)
3.      Hal-hal mengenai warga Negara dan pendudukan diatur dengan undang-undang**)
27













X
Warga Negara
1.      Segala warga Negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2.      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
X
Warga Negara
1.      Segala warga Negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2.      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.      Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara**)
28
X
Warga Negara
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undng-undang
X
Warga Negara
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang
28A
X A
Hak Asasi Manusia**)
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya**)
28B
X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah**)
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi**)
28C
X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebuuhan dasarnya, berhk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia**)
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara**)
28D
X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum**)
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dal pemerintahan**)
3.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya**)
28E
X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali**)
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya**)
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat**)
28F
X A
Hak Asasi Manusia
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia**)
28G
X A
Hak Asasi Manusia
X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi**)
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain**)
28H
X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat**)
2.      Setipa orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan**)
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat**)
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun**)
28I
X A
Hak Asasi Manusia
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun**)
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu**)
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban**)
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah**)
5.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan**)
28J
X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara**)
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembantasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis**)
29
XI
Agama
1.      Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
XI
Agama
1.      Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
30
XII
Pertahanan Negara
1.      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pemebelaan neagara
2.      Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
XII
Pertahanan Negara dan Keamanan Negara**)
1.      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara**)
2.      Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung**)
3.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara**)
4.      Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum**)
5.      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang **)
31
XIII
Pendidikan
1.      Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran
2.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan Unang-Undang
XIII
Pendidikan
Dan Kebudayaan
1.      Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan****)
2.      Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya****)
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang****)
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional****)
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia***)
32
XIII
Pendidikan
Pmerintah mengajukan kebudayaan Nasional Indonesia
XIII
Pendidikan
Dan Kebudayaan
1.      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai****)
2.      Negara menghormati dan memelihara bahsa daerah sebagai kekayaan budaya nasional****)
33
XIV
Kesejahteraan Sosial
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
XIV
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional****)
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang****)
34
XIV
Kesejahteraan Sosial
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
XIV
Perekonomian Nasional dan Ke
1.      Fakir miskin dan anak telantar dipilih oleh Negara****)
2.      Negara mengembangkan system jaminan social begi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan****)
3.      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak****)
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang****)
35
XV
Bendera dan Bahasa
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
XV
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
36
XV
Bendera dan Bahasa
Bahasa Indonesia ialah Bahasa Indonesia
XV
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Pasal 36
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih


Pasal 36A
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia**)


36B
Lagu kebangsaan ialah Imdonesia Raya**)


36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang****)
37
XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
1.      Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir
2.      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR yang hadir
XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
1.      Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR****)
2.      Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya****)
3.      Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR****)
4.      Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR****)
5.      Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****)
1-3
Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahahan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia

Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Pasal IV
Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional
Aturan Peralihan
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar****)

Pasal II
Semua lembaga Negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini****)

Pasal II
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung****)
Aturan Pertambahan
1.      Dalam enam bulan seudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini
2.      Dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majleis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar
Aturan Tambahan
Pasal I
MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003****)

Pasal II
Dengan ditetapkan perubahan Undang-Undang Dasar ini, UUD Negar Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 sidang tahunan MPR Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.****)